Teramat sering rasanya, khusunya ketika Ore
Baru, kita mendengar dan melihat berbagai peristiwa yang berkenaan dengan
penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa. Atau juga pengekangan dan
pembungkaman kebebasan pers yang ditandai engan adanya pembredelan beberapa
media massa. Berbagai realitas tersebut secara tidak langsung menyadarkan kita
semua bahwa telah terjadi pembatasan ruang public (public sphere) dalam kurun
waktu yang sangat panjang di Negara ini.
Hal tersebut kemudian akan bermuara pada
perlunya pengkajian kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks
relasi, baik antara rakyat dengan rakyat maupun antara rakyat dan Negara. Kedua
pola hubungan relasi ini akan memposisikan rakyat sebagau bagian integral dalam
komunitas Negara ang memiliki kekuatan bargaining positisin dan menjadi
komunitas masyarakat yang memiliki kecerdasan, sikap kritis, serta mampu
berinteraksi secara demokratis dan berkeadaban. Adanya kekuatan civil bagian
dari komunitas Negara ini pada akhirnya akan mengantarkan kita pada sebuah
wacana perihal civil society.
Civil society memiliki kapasitas sebagai
kekuatan penyeimbang (balancing power) dari kecenderungan-kecenderungan dominan
dan intervensionis Negara, selain itu juga dipandang memiliki potensi untuk
melahirkan kritis reflektif di dalam masyarakat. itulah sebabnya civil society
dianggap sebagai kondisi menuju kebebasan (condition of liberty). Kebebasab di
sini dapat diartikan sebagai kebebasan dari (freedom from) segala dominasi dan
hegemoni kekuasaan dan kebebasan untuk (freedom for) berpartisipasi dalam
berbagai proses kemasyarakat secara sukarela dan rasional.
Istilah masyarakat madani hingga saat ini
telah menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses demokrasi di Indonesia.
banyak sekali istilah yang menunjukkan konsep masyarakat madani, dalam bahasa
Arab konsep masyarakat madani dikenal sebagai istilah al-mujtama’ al-madani.
Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil society. Selain kedua istilah
tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah lain ar masyarakat madani
yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Apa sebenarnya masyarakat
madani atau civil society itu?
Civil society berasal dari proses sejarah
masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis
dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas politik yang beradab, dan di
dalamnya termasuk masyarakat kota yang
memiliki kode hokum tersendiri. Masyarakat madani merupakan konsep yang merujuk
pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhamaad SAW,
yaitu masyarakat yang mngacu pada nilai-nilai kebajikan yang disebut al-Khair.
Para pakar banyak mengemukakan pandangannya
yang berbeda mengenai civil society, dan di antaranya adalah sebagai berikut:
a. A. S.
Hikam, berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai
pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara mandiri yang
dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai hal yang
berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
b.
Gellner,
menunjuk konsep civil society sebagai masyarakt yang terdiri atas berbagai
institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara,
Berdasarkan uraian di atas disimpulkan
secara umum masyarakat madani atau civil society dapapt diartikan sebagai suatu
corak kehidupan masyarakat yang terorganisi, mempunyai sifat kesukarelan,
keswadayaan, kemandirian, namun mempunuai kesadaran hkum yang tinggi. Gagasan
civil society bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuatan elit yang
mendominasi kekuasaan Negara, yang oada dasarnya hal ini merupakan perwujudan
dari system demokrasi.
Untuk mewujudkan kosep civil society dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai persyarat sebagaimana
yang diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu:
- Diakui
dan dilindunginya hak-hak indiviu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari
Negara.
- Adanya
ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan
isu-isu politik.
- Terdapatnya
gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
- Terdapatnya
kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam
masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi
sosial-ekonomi.