Halaman Awal

Halaman Awal

Kamis, 13 Maret 2014

PERWUJUDAN MASYARAKAT MADANI MODEL INDONESIA

Apakah di Indonesia sudah terwujud masyarakat madani?
Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Negara lainnya. Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  •           Kenyataan adanta keanekaragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
  •            Adanya saling pengertian antara sesame anggota masyarakat.
  •            Toleransi yang tinggi
  •            Adanya kepastian hokum.


Secara historis perwujudan masyarakat madani di Indonesia bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi ada masa colonial, teurama ketika kapitalisme mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal ini ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendiidkan modern. Hasilnya antara lain munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang mendorong terbentuknya organisasi sosial modern.

Perjalanan masyarakat madani di Indonesia pernah mengalami masa yang menjanjika pada pasca revolusi (1950), pada saat itu organisasi sosial politik (orsospol) dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Pada masa ini, penguasa belum memiliki kecenderungan untuk turut campur lebih mendalam terhadap kehidupan warga Negara karena masih terfoku pada mempraktekan model demokrasi parlementer. Namun akhir 1950 hingga awal 1960 terjadi penurunan yang cukup drastic, dikarenakan pergerakan ormas dan lembaga sosial berubah menjadi politik aliran dan pertarungan berbagai ideology.

CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri dan menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai cirri-ciri atau karakter tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Sama halnya ketika merumuskan pengertian masyarakat madani, pakar pun mempunyai pandangan yang berbeda ketika merumuskan cirri—ciri masyarakat madani.
Menurut A. S. Hikam ada emat cirri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut:
  • Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
  • Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada Negara atau lembaga-lembaga Negara atau organisasi lainnya.
  • Kemandirian yang cukup tinggi dari individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan Negara
  • Keterkaitan pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hokum dan bukan Negara kekuasaan.


 Dalam sudut pandang lain, Nurcholis Madjid mengemukakan cirri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
  • Semangat egalitarianism atau kesetaraan.
  • Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturuan, kesukuan, ras, dan lain-lain.
  • Keterbukaan.
  • Partisipasi seluruh anggota masyarakat.
  • Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan.


Sedangkan menurut Hidayat Syarif, masyarakat madani mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
  • Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilain, dan memiliki   cita-cita serta harapan masa depan.
  •  Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.
  • Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM).
  • Masyarakat yang tertib dan sadar hokum yang merefleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hokum.
  • Masyarakat yang memiliki kepercayaan diri dan kemandirian.
  • Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).


Konsep masyarakat madani yang berkembang di setiap Negara berbeda satu sama lain. Hal ini disebabkan, struktur civil society sangat ditentukan oelh kekuatan sosial dan ekonomi yang ada dalam wilayah suatu Negara, oleh karena it, kita tidak akan menemukan kesamaan antara civil society yang ada di Amerika dan Jepang, meskipun kedua negar tersebut telah mengalami proses modernisasi sampai pada tahap  yang sudah mapan. Selain itu, dimensi cultural (kebudayaan) dan identitas kebersamaan (rasa, etnisitas, agama, ideology, dan lain-lain) merupakan factor yang selalu dipertimbangkan dalam mengamati derajat keberadaan civil society dalam sebuah Negara

HAKIKAT MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

Teramat sering rasanya, khusunya ketika Ore Baru, kita mendengar dan melihat berbagai peristiwa yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa. Atau juga pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers yang ditandai engan adanya pembredelan beberapa media massa. Berbagai realitas tersebut secara tidak langsung menyadarkan kita semua bahwa telah terjadi pembatasan ruang public (public sphere) dalam kurun waktu yang sangat panjang di Negara ini.

Hal tersebut kemudian akan bermuara pada perlunya pengkajian kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks relasi, baik antara rakyat dengan rakyat maupun antara rakyat dan Negara. Kedua pola hubungan relasi ini akan memposisikan rakyat sebagau bagian integral dalam komunitas Negara ang memiliki kekuatan bargaining positisin dan menjadi komunitas masyarakat yang memiliki kecerdasan, sikap kritis, serta mampu berinteraksi secara demokratis dan berkeadaban. Adanya kekuatan civil bagian dari komunitas Negara ini pada akhirnya akan mengantarkan kita pada sebuah wacana perihal civil society.

Civil society memiliki kapasitas sebagai kekuatan penyeimbang (balancing power) dari kecenderungan-kecenderungan dominan dan intervensionis Negara, selain itu juga dipandang memiliki potensi untuk melahirkan kritis reflektif di dalam masyarakat. itulah sebabnya civil society dianggap sebagai kondisi menuju kebebasan (condition of liberty). Kebebasab di sini dapat diartikan sebagai kebebasan dari (freedom from) segala dominasi dan hegemoni kekuasaan dan kebebasan untuk (freedom for) berpartisipasi dalam berbagai proses kemasyarakat secara sukarela dan rasional.

Istilah masyarakat madani hingga saat ini telah menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses demokrasi di Indonesia. banyak sekali istilah yang menunjukkan konsep masyarakat madani, dalam bahasa Arab konsep masyarakat madani dikenal sebagai istilah al-mujtama’ al-madani. Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil society. Selain kedua istilah tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah lain ar masyarakat madani yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Apa sebenarnya masyarakat madani atau civil society itu?

Civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas politik yang beradab, dan di dalamnya termasuk masyarakat  kota yang memiliki kode hokum tersendiri. Masyarakat madani merupakan konsep yang merujuk pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhamaad SAW, yaitu masyarakat yang mngacu pada nilai-nilai kebajikan yang disebut al-Khair.

Para pakar banyak mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai civil society, dan di antaranya adalah sebagai berikut:
a.   A. S. Hikam, berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara mandiri yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
b.      Gellner, menunjuk konsep civil society sebagai masyarakt yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara,



Berdasarkan uraian di atas disimpulkan secara umum masyarakat madani atau civil society dapapt diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisi, mempunyai sifat kesukarelan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunuai kesadaran hkum yang tinggi. Gagasan civil society bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuatan elit yang mendominasi kekuasaan Negara, yang oada dasarnya hal ini merupakan perwujudan dari system demokrasi.

Untuk mewujudkan kosep civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai persyarat sebagaimana yang diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu:
  •        Diakui dan dilindunginya hak-hak indiviu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari Negara.
  •     Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu  politik.
  •       Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
  •      Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial-ekonomi.