Halaman Awal

Halaman Awal

Senin, 23 September 2013

BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

Dari ketiga tipe budaya politik yang telah diuraikan sebelumnya, budaya politik partisipan mempunyai pengaruh yang teramat penting dalam pembangunan suatu bangsa di zaman seperti sekarang ini. Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik dimana dalam budaya politik ini rakyat dapat mengevaluasi yang ditandai dengan dimilikinya kemampuan rakyat dalam menilai dan mengontrol semua kebijakan dari pemegang kekuasaan.
Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam kegiatan politik.
Miriam Budiardjo mendefinisikan partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dakan kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan Negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Herbert McClosky, mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Michael Rush dan Phillip Althoff, mengatakan bahwa partisipasi politik ialah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan dalam system politik.
Menurut Samuel Huntington dan Joan M. Nelson, mengidentifikasi lima bentuk  partisipasi politik, yaitu:
  1. Kegiatan pemilihan, yang mencakup memberikan suara, sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau melakukan tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilihan.
  2. Lobbying, yaitu upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat pemerintah dan pemimpin politik dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan mereka mengenai persoalan  yang menyangkut banyak orang. Misalnya lobbying yang dilakukan anggota DPR, atau yang dilakukan tokoh masyarakat kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan di daerahnya.
  3. Kegiatan organisasi, yang menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam organisasi dengan tujuan utamanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah.
  4. Mencari koneksi, yaitu tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah biasanya dengan maksud memperoleh manfaat yang hanya dirasakan oleh sat orang atau beberapa orang saja.
Tindakan kekerasan, yaitu upaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap pejabat pemerintahan atau harta benda. Kekerasan dapat ditujukan untuk mengubah pimpinan politik (dalam bentuk kudeta atau pembunuhan), mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah (dalam bentuk huru hara dan pemberontakan), atau mengubah seluruh system politik (dalam bentuk revolusi). Kekerasan hanya dilakukan setelah tertutupnya kesempatan berpartisipasi politik secara damai. 


Pengelompokkan hubungan hierarkis dari Rush dan Althoff hampir sama dengan piramida partisipasi politik yang dikemukakan David F. Rot dan Frank L. Wilson. Adapun bentuk piramida partisipasi politik adalah sebagai berikut:


Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (political efficacy).

Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak suara dalam penyelenggaraan pemerintah. perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang terkemuka. Pada mulanya di Eropa hanya elit masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan bari mempunyai hak suara setelah adanya Amandemen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-lahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat –laki-laki dan perempuan- dan merek menuntun hak untuk bersuara.

Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa wargan mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Hal itu juga menunjukkan bahwa rezim yang bersangkutan memiliki kadar keabsahan (legitimacy) yang tinggi. Maka dari itu, pembatasan yang dimasa lalu sering diberlakukan, seperti pembayaran pajakpemilihan (yang di Amerika Serikat pada masa itu merupakan suatu tindakan efektif untuk membatasi partisipasi orang kulit hitam), atau pemilihan hanya oleh kaum pria saja (perempuan swiss baru mulai tahun 1972 diberi hak pilih), dewasa ini umumnya telah ditinggalkan.

Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula dikhawatirkan bahwa jika pelbagai pendapat dalam masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan Negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukkan legitimasi yang rendah pula.

Menurut Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie dan Sidney Verba berpendapat bahwa partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan yang tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun.

Kebanyakan di Negara komunis dan Negara berkembang sulit sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh penguasa maupun oleh kelompok lain. Menurut Huntington dan Nelson membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation/regimented participation).

Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsure tekanan atau manipulasi, akan tetapi di Negara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit disbanding dengan di Negara-negara otoriter. Di Negara-negara berkembang terdapat kombinasi dari unsure sukarela dan unsure manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.

Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif. Akan tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsure destruktifnya seperti demonstasi, terror, pembunuhanpolitik, dan lain-lain merupakan suatu bentuk partisipasi.

Di samping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini kebalikan dari partisipasi dan disebut apati (apathy).

Timbul pertanyaan: mengapa orang apatis? Ada beberapa jawaban. Mereka tidak ikut pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik pada, atau kurang paham mengenai masalah politik. Ada juga karena tidak yakin bahwa usaha untuk memengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, dan ada juga yang sengaja tidak memanfaatkan kesempatan memilih karena kebetulan berada di lingkungan di mana ketidaksertaan merupakan hal yang dianggap biasa.

McClosky dalam tulisannya tersebut mengemukakan bahwa sikap apati ini malah dapat diartikan sebagai hal positif dibandingkan dengan masyarakat yang terlalu “aktif” sehingga menjurus ke pertikaian, fragmentasi, dan instabilitas sebagai manifestasi ketidakpuasan.

Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa orang itu tidak ikut memilih karena berpendapat bahwa keadaan tidak terlalu buruk dan bahwa siapa pun uang akan dipilih tidak akan mengubah keadaan itu. Dengan demikian ia tidak merasa perlu memanfaatkan hak pilihnya. Jadi, “apatis” dalam pandangan ini tidak menunjuk pada rasa kecewa atau frustasi, tetapi malahan sebagai manifestasi rasa puas dan kepercayaan terhadap system politik yang ada

MEKANISME SOSIALISASI BUDAYA POLITIK

Mekanisme sosialisasi budaya politik mengandung pengertian berupa cara-cara atau teknik penanaman atau pembentukan nilai-nilai politik kepada individu atau anggota masyarakat untuk memperkuat dan mengarahkan orientasi politik yang telah ada dalam dirinya.
Menurut Robert Le Vine terdapat tiga mekanisme sosialisasi pengembangan budaya politik, yaitu:
  • Imitasi, yaitu proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain, dan merupakan hal yang amat penting dalam sosialisasi pada masa kanak-kanak.
  • Instruksi, mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran baik secara formal (di sekolah), informal (pendidikan di keluarga) maupun dalam bentuk nonformal (diskusi-diskusi kelompok, organisasi, dll)
  • Motivasi, merupakan mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu pada umumnya yang secara langsung mendorong dirinya untuk belajar dari pengalaman-pengalamannya mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap-sikap dan pendapatnya sendiri.


Ketiga mekanisme di atas tidak akan bisa berjalan tanpa dibantu oleh agen-agen atau lembaga-lembaga yang bertugas menjalankan sosialisasi politik, yaitu keluarga, sekolah, partai politik, dan media lainnya.

Sabtu, 14 September 2013

MAKNA SOSIALISASI KESADARAN POLITIK

Budaya politik yang berkembang di masyarakat akan selalu berkaitan dengan kesadaran politik. Pada hakikatnya bidaya politik merupakan cerminan dari kesadaran politik suatu masyarakat terhadap system politik yang berlaku. Lalu apa sebenarnya kesadaran politik itu?
Kesadaran politik atau political awwarness menurut M. Taopan, merupakan proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga Negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.

Kesadaran politik masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi dalam kegiatan pemilihan umum, akan tetapi diukur juga dari peran serta mereka dalam mengawasi atau mengoreksi kebijakan dan perilaku pemerintah selama memegang kekuasaan pemerintahan. setiap masyarakat mempunyai kesadaran politik yang berbeda-beda. Kesadaran politik masyarakat sangat tergantung pada latar belakang pendidikannya. Kesadaran politik dapat tercipta melalui sosialisasi politik (political socialization). Dengan kata lain kesadaran politik merupakan hasil dari sosialisasi politik yang dilakukan oleh agen-agen atau lembaga-lembaga sosialisasi politik.
Secara umum, sosialisasi politik dapat diartikan sebagai proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan suatu generasi kepada generasi lain melalui berbagai media perantara seperti keluarga, sekolah, partai politik, media massa dan sebagainya supaya tercipta masyarakat yang memiliki kesadran politik.

Menurut Michael Rush dan Phillip Althoff, mengatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik.
Fred. I Greenstein, menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan penanaman informasi, nilali-nilai, dan praktek-praktek politik yang disengaja dilakukan oleh badan-badan instruksional secara formal.

Senin, 02 September 2013

TIPOLOGI BUDAYA POLITIK

Budaya politik merupakan salah satu komponen terpenting dalam suatu system politik. Budaya politik menunjukkan cirri khas dari perilaku politik yang ditampilkan oleh individu yang terintegrasi dalam beberapa kelompok masyarakat ataupun suku bangsa. Oleh karena itu, budaya politik yang dimilikinya pun berbeda-beda.

Tipe-tipe Budaya Politik
Almond dan Powell membagi budaya politik ke dalam tiga tipe, yaitu budaya politik parochial, subjek (kawula), dan partisipan.

Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Dalam kepustakaan-kepustakaan politik, budaya politik parochial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Dikatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan kata lain, persoalan-persoalan di luar wilayahnya tidak dipedulikannya,
Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parochial biasanya terdapat dalam system politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan khusus. Dengan kata lain, satu peranan dilakukan bersamaan dengan peranan lain.
Di dalam budaya politik parochial, masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam budaya politik parochial adalah adanya kesadaran kepada adat atau kepala suku. Sebagai pemimpin politik, kepala adat atau suku berperan juga sebagai pemimpin agama, dan pemimpin social.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam budaya politik parochial tidak dijumpai spesialisasi tugas dan peran dalam kegiatan ppolitik. Kalaupun mungkin ada, dalam intensitas atau kadar yang masih rendah, sehingga tingkat partisipasi politik masyarakatnya pun masih rendah.

Budaya Politik Subjek (Subject Political Culture)
Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik. Hal ini diwujudkan dengan berbagai peran poitk yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat. individu atau masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah. Tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah, atau bahkan mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam budaya politik subej ini, individu atau masyarakat berkedudukan sebagai kaula atau dalam istilah Jawa disebut kawula gusti, artinya sebagai abdi/pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif.

Budaya Politik Partisipan (Participant Political Culture)
Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran yang sangat luas. Ia mampu memainkan peranan politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai, pengkritik kebijakan).
Daya kritis masyarakat sudah sepatutnya dibangun dan disempurnakan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan  bahwa daya kritis masyarakat yang sangat tinggi, akan menjadi alat control efektif terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan demikian, akan terciptanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyentuh terhadap aspirasi, keinginan dan kepentingan masyarakat.