Halaman Awal

Halaman Awal

Kamis, 13 Maret 2014

PERWUJUDAN MASYARAKAT MADANI MODEL INDONESIA

Apakah di Indonesia sudah terwujud masyarakat madani?
Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik yang berbeda dengan Negara lainnya. Masyarakat madani Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  •           Kenyataan adanta keanekaragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
  •            Adanya saling pengertian antara sesame anggota masyarakat.
  •            Toleransi yang tinggi
  •            Adanya kepastian hokum.


Secara historis perwujudan masyarakat madani di Indonesia bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi ada masa colonial, teurama ketika kapitalisme mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal ini ikut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendiidkan modern. Hasilnya antara lain munculnya kesadaran baru di kalangan kaum elit pribumi yang mendorong terbentuknya organisasi sosial modern.

Perjalanan masyarakat madani di Indonesia pernah mengalami masa yang menjanjika pada pasca revolusi (1950), pada saat itu organisasi sosial politik (orsospol) dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Pada masa ini, penguasa belum memiliki kecenderungan untuk turut campur lebih mendalam terhadap kehidupan warga Negara karena masih terfoku pada mempraktekan model demokrasi parlementer. Namun akhir 1950 hingga awal 1960 terjadi penurunan yang cukup drastic, dikarenakan pergerakan ormas dan lembaga sosial berubah menjadi politik aliran dan pertarungan berbagai ideology.

CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan masyarakat yang mandiri dan menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai cirri-ciri atau karakter tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya. Sama halnya ketika merumuskan pengertian masyarakat madani, pakar pun mempunyai pandangan yang berbeda ketika merumuskan cirri—ciri masyarakat madani.
Menurut A. S. Hikam ada emat cirri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut:
  • Kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama
  • Keswasembadaan, setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada Negara atau lembaga-lembaga Negara atau organisasi lainnya.
  • Kemandirian yang cukup tinggi dari individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan Negara
  • Keterkaitan pada nilai-nilai hokum yang disepakati bersama. Masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hokum dan bukan Negara kekuasaan.


 Dalam sudut pandang lain, Nurcholis Madjid mengemukakan cirri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
  • Semangat egalitarianism atau kesetaraan.
  • Penghargaan kepada orang berdasarkan prestasi, bukan prestise seperti keturuan, kesukuan, ras, dan lain-lain.
  • Keterbukaan.
  • Partisipasi seluruh anggota masyarakat.
  • Penentuan kepemimpinan melalui pemilihan.


Sedangkan menurut Hidayat Syarif, masyarakat madani mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
  • Masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasilain, dan memiliki   cita-cita serta harapan masa depan.
  •  Masyarakat yang demokratis dan beradab yang menghargai perbedaan pendapat.
  • Masyarakat yang menghargai Hak Azasi Manusia (HAM).
  • Masyarakat yang tertib dan sadar hokum yang merefleksikan dari adanya budaya malu apabila melanggar hokum.
  • Masyarakat yang memiliki kepercayaan diri dan kemandirian.
  • Masyarakat yang memiliki pengetahuan dan kompetitif dalam suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain dengan semangat kemanusiaan universal (pluralis).


Konsep masyarakat madani yang berkembang di setiap Negara berbeda satu sama lain. Hal ini disebabkan, struktur civil society sangat ditentukan oelh kekuatan sosial dan ekonomi yang ada dalam wilayah suatu Negara, oleh karena it, kita tidak akan menemukan kesamaan antara civil society yang ada di Amerika dan Jepang, meskipun kedua negar tersebut telah mengalami proses modernisasi sampai pada tahap  yang sudah mapan. Selain itu, dimensi cultural (kebudayaan) dan identitas kebersamaan (rasa, etnisitas, agama, ideology, dan lain-lain) merupakan factor yang selalu dipertimbangkan dalam mengamati derajat keberadaan civil society dalam sebuah Negara

HAKIKAT MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

Teramat sering rasanya, khusunya ketika Ore Baru, kita mendengar dan melihat berbagai peristiwa yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa. Atau juga pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers yang ditandai engan adanya pembredelan beberapa media massa. Berbagai realitas tersebut secara tidak langsung menyadarkan kita semua bahwa telah terjadi pembatasan ruang public (public sphere) dalam kurun waktu yang sangat panjang di Negara ini.

Hal tersebut kemudian akan bermuara pada perlunya pengkajian kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks relasi, baik antara rakyat dengan rakyat maupun antara rakyat dan Negara. Kedua pola hubungan relasi ini akan memposisikan rakyat sebagau bagian integral dalam komunitas Negara ang memiliki kekuatan bargaining positisin dan menjadi komunitas masyarakat yang memiliki kecerdasan, sikap kritis, serta mampu berinteraksi secara demokratis dan berkeadaban. Adanya kekuatan civil bagian dari komunitas Negara ini pada akhirnya akan mengantarkan kita pada sebuah wacana perihal civil society.

Civil society memiliki kapasitas sebagai kekuatan penyeimbang (balancing power) dari kecenderungan-kecenderungan dominan dan intervensionis Negara, selain itu juga dipandang memiliki potensi untuk melahirkan kritis reflektif di dalam masyarakat. itulah sebabnya civil society dianggap sebagai kondisi menuju kebebasan (condition of liberty). Kebebasab di sini dapat diartikan sebagai kebebasan dari (freedom from) segala dominasi dan hegemoni kekuasaan dan kebebasan untuk (freedom for) berpartisipasi dalam berbagai proses kemasyarakat secara sukarela dan rasional.

Istilah masyarakat madani hingga saat ini telah menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses demokrasi di Indonesia. banyak sekali istilah yang menunjukkan konsep masyarakat madani, dalam bahasa Arab konsep masyarakat madani dikenal sebagai istilah al-mujtama’ al-madani. Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil society. Selain kedua istilah tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah lain ar masyarakat madani yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Apa sebenarnya masyarakat madani atau civil society itu?

Civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas politik yang beradab, dan di dalamnya termasuk masyarakat  kota yang memiliki kode hokum tersendiri. Masyarakat madani merupakan konsep yang merujuk pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhamaad SAW, yaitu masyarakat yang mngacu pada nilai-nilai kebajikan yang disebut al-Khair.

Para pakar banyak mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai civil society, dan di antaranya adalah sebagai berikut:
a.   A. S. Hikam, berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara mandiri yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
b.      Gellner, menunjuk konsep civil society sebagai masyarakt yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara,



Berdasarkan uraian di atas disimpulkan secara umum masyarakat madani atau civil society dapapt diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisi, mempunyai sifat kesukarelan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunuai kesadaran hkum yang tinggi. Gagasan civil society bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuatan elit yang mendominasi kekuasaan Negara, yang oada dasarnya hal ini merupakan perwujudan dari system demokrasi.

Untuk mewujudkan kosep civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai persyarat sebagaimana yang diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu:
  •        Diakui dan dilindunginya hak-hak indiviu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari Negara.
  •     Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu  politik.
  •       Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
  •      Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial-ekonomi.

Selasa, 29 Oktober 2013

MACAM-MACAM DAN PRINSIP DEMOKRASI

MACAM-MACAM DEMOKRASI

Berdasarkan titik berat perhatiannya
  1. Demokrasi formal; yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disetai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh Negara-negara liberal.
  2. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan terkadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh Negara-negara komunis.
  3. Demokrasi gabungan, bentuk demokrasi ini dianut oleh Negara-negara non-blok.



Berdasarkan Ideology
  1. Demokrasi konstitusional
  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.


Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
  1. Demokrasi langsung
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan



PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI

Henry B. Mayo mengungkapan prinsip dari demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang akan berubah
  3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
  6. Menjamin tegaknya keadilan


Asykuri Ibnu Chamim berpendapat bahwa demokrasi harus memiliki prinsip sebagai berikut:
  1. Kebebasan menyatakan pendapat
  2. Kebebasan berkelompok
  3. Kebebasan berpartisipasi
  4. Kebebasan antarwarga
  5. Kesetaraan gender
  6. Kedaulatan rakyat
  7. Rasa saling percaya
  8. Kerja sama


GELOMBANG DEMOKRASI

Layaknya sebuah gelombang, perkembangan demokrasi mengalami pasang surut. Robert Dahl memperkenalkan konsep gelombang demokrasi ini ke dalam dua jenis, yaitu:

a. Gelombang Demokrasi Pertama (Demokrasi Klasik): Konsep Negara Kota Athena
Sistem demokrasi pertama kali dimunculkan oleh kaum demokrat di Negara kota Athena, ermasuk dalam wilayah peradaban Yunani Kuno. Chleisthenes dan Pericles adalah tokoh demokrasi Athena. Yang mewarnai kehidupan politik Yunani pada beberapa abad sebelum masehi adalah kediktatoran, tirani atau oligarki, baik sipil maupun militer. System demokrasi pada umumnya ditentang oleh para filsuf pada waktu itu, dan Plato secara terang-terangan menunjukkan sikap anti demokrasi, karena guru yang paling dicintainya, Socrates, tewas dihukum mati oleh rezim demokrasi.

Socrates (469 – 399 SM) adalah filsuf dari Athena, Yunani dan merupakan salah satu figus paling penting dalam tradisi filosofi Barat. Socrates lahir di Athena, dan merupakan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar Yunani, yaitu Socrates, Plato, dan Aristoteles.

Musim semi 339 SM, Socrates divonis mati oleh penguasa Athena. Wafat di usia 70 tahun dengan cara meminum racun sebagaimana keputusan yang diterimanya dari pengadilan dengan hasil voting 280 mendukung hukuman mati dan 220 menolaknya. Mereka menuduh Socrates ingkar kepada dewa-dewa, memperkenalkan agama baru dan merusak jiwa kaum muda. Socrates dengan tenangnya berkata kepada muridnya: “Sepanjang masih bisa bernafas dam berpikir, diriku tidak akan pernah berhenti mengamalkan filsafat, mendesakkannya padamu dan menjelaskan kebenaran bagi setiap orang yang kutemui…jadi entah…membebaskanku atau tidak, kalian pasti tahu bahwa sikapku tidak akan berubah… bahkan, tidak juga seandainya aku harus menjalani seribu kematian”.



Demokrasi Athena runtuh saat Negara Sparta yang otoriter berhasil mengalahkan Athena dalam perang Pelonnesia yang berlangsung selama 27 tahun (431-404 SM). Alasan utama terjadinya perang ini adalah disebabkan ketakutan Sparta akan kekuasaan Athena yang tumbuh kuat dan ekonomi yang makmur.

Namun, demokrasi ala Athena menjadi acuan perkembangan selanjutnya. Dalam pandangan Amien Rais, ada empat prinsip operasional yang cukup menarik dalam system demokrasi Athena, yaitu:
  1. Para warga Negara sendiri yang langsung membuat keputusan politik dan langsung mengawasinya. Warga Negara kota Athena bukan hanya mempengaruhi, tetapi juga memiliki kekuasaan untuk membuat keputusan-keputusan politik. Karena konsep demokrasi yang diusung adalah demokrasi langsung.
  2. Terdapat persamaan hokum dan politik bagi semua warga Negara dalam hal memberikan suara pada berbagai isu dalam dialog terbuka dan dalam hak untuk menduudki jabatan pemerintahan. Di samping itu, seorang pejabat tidak diperbolehkan menduduki jabatannya terlalu lama.
  3. Kebebasan politik dan kewarganegaraan dijamin sepenunya. Kebebasan berpendapat merupakan cirri penting dalam dewan dan majelis Athena. Kritikan-kritikan dibiarkan bebas, sebagaimana yang dilakukan Plato yang mengkritik keras terhadap system demokrasi.
  4. Dalam proses pengambilan keputusan, bila semua argument telah dipaparkan, pemungutan suara baru dilakukan.


b. Gelombang Demokrasi Kedua (Demokrasi Modern): Negara Bangsa
Gerakan demokrasi modern disebabkan oleh adanya dua peristiwa sebelumnya. Pertama, yaitu adanya perluasan system politik demokrasi di Yunani ke berbagai wilayah yang ada di sekitarnya. Kedua, renaissance di abad pertengahan dan perjuangan nilai-nilai asasi manusia. Menurut Robert Dahl, terdapat delapan akibat dari adanya gelombang demokrasi ke dua ini, yaitu: 
  1. Sistem Perwakilan
  2. Perluasan demokrasi yang tidak terbatas; satu orang wakil rakyat akan memiliki kantitas terwkili yang berbeda antara satu Negara dengan Negara lain.
  3. Demokrasi partisipasi; teknologi modern merupakan salah satu alat yang mempengaruhi perilaku politik suatu bangsa. Maka dengan demikian akan lahir budaya partisipasi politik yang beraneka ragam dari masyarakat.
  4. Keanekaragaman; saat ini para penduduk semakin memperlihatkan keanekaragaman dalam hal yang ada hubungannya dengan kehidupan politik. Sulit sekali menemukan komunitas masyarakat yang anggotanya mempunyai perilaku yang sama dan sejenis.
  5. Konflik vertical maupun horizontal
  6. Poliarki; upaya untuk mendemokrasikan dan meliberalkan lembaga-lembaga politik Negara bangsa.
  7. Pluralisme sosial dan organisasional; akibat dari poliarki menimbulkan semakin banyaknya kelompok dan organisasi sosial yang relative lebih bersifat otonom
  8. Perluasan hak-hak pribadi



Senin, 28 Oktober 2013

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

DEMOKRASI
Demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people. Dalam bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa.

Demokrasi berasal dari Eropa, tetapi sesudah PD II (Perang Dunia II/World War 2nd) didukung oleh beberapa Negara baru di Asia. Pakistan, Filipinan dan Indonesia mencita-citakan demokrasi konstitusional, sekalipun terdapat bermacam-macam bentuk pemerintahan. Di lain pihak ada Negara-negara baru di Asia yang mendasarkan diri atas asas-asas komunisme, yaitu China, Korea Utara dsb.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila. Corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah/kebijaksanaan dalam permusyawartan perwakilan.



Demokrasi Konstitusional
Ciri khas dari demokrasi konstitusional ialah gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi; maka dari itu sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government). jadi, constitutional government sama dengan limited government atau restrained government.

Ahli sejarah Inggris, Lord Acton mengemukakan gagasan bahwa: “Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti akan menyalahgunakannya secara tak terbatas pula” (Power tends corrupt, but absolute power corrupts absolutely).

Demokrasi konstitusional muncul akhir abad ke-19. Pembatasan atas kekuasaan Negara diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga Negara. Di samping itu, kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penaylahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan. Perumusan yuridis dari prinsip-prinsip ini terkenal dengan istilah Negara Hukum (Rechstaat) atau Rule of Law.

Dalam abad ke-20, demokrasi berkembang tidak hanya terbatas pada tugas Negara dalam mengurus kepentingan bersama saja, akan tetapi Negara harus turut bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyat dank arena itu harus aktif berusaha untuk menaikkan taraf kehidupan warga negaranya. Gagasan ini dituang dalam konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) atau Social Service State.


Sejarah Perkembangan Demokrasi
Gagasan mengenai demokrasi berasal dari Yunani Kuno. System demokrasi yang terdapat di Negara-kota (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 – ke-3 SM), merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi Yunani dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas (Negara terdiri dari kota dan daerah sekitarnya) serta jumlah penduduk sedikit (300.0000 penduduk dalam satu Negara kota). Lagi pula, ketentuan-ketentuan demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi, yang hanya merupakan bagian kecil saja dari penduduk. Untuk mayoritas yang terdiri atas budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku.

Dalam Negara modern demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).

Demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat saat memasuki abad pertengahan (600-1400 M). Masyarakat Abad Pertengahan dicirikan oleh struktur sosial yang feudal (hubungan antara vassal dan lord); yang kehidupan sosial serta spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat agama lainnya, dan perebutan kekuasaan antar bangsawan. Pada tahun 1215 dibuat Magna Charta (Piagam Besar) yang merupakan semi kontrak antara beberapa bangsawan dan John dari Inggris di mana untuk peprtama kalinya seorang raja mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana keperluan perang dan sebagainya. Tapi ini tidak berlaku untuk rakyat jelata. Magna Charta dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan demokrasi.

Tahun 1350-1600 M adalah era Renaisance dimana ini merupakan era menghidupkan kembali minat kepada kesusastraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama Abad Pertengahan telah disisihkan. Hasil dari pergumulan ide ini ialah timbulnya gagasan mengenai perlunya ada kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas antara soal-soal agama dan soal-soal keduniawian, khususnya di bidang pemerintahan.

Dari Renaisance bangsa Eropa memasuki masa Aufklarung (Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleg Gereja dan mendasarkan pemikiran atas akal (ratio) belaka. Dan dari sini tahta monarki absolute mulai goyah dengan adanya teori kontrak sosial. Filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689-1755).

Menurut John Locke hak-hak politik mencakup hak atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty, and property). Montesquieu menyusun suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik dengan istilah Trias Politika. Ide-ide bahwa manusia mempunyai hak-hak politik menimbulkan revolusi Prancis pada akhir abad ke-18, serta revolusi Amerika melawan Inggris.

Sebagai akibat dari pergolakan tersebut, maka pada akhir abad ke-19, gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud yang konkret sebagai program dan system politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan indiividu, kesamaan hak (equal rights), serta hak pilih untuk semua warga Negara (universal suffrage).

Senin, 23 September 2013

BUDAYA POLITIK PARTISIPAN

Dari ketiga tipe budaya politik yang telah diuraikan sebelumnya, budaya politik partisipan mempunyai pengaruh yang teramat penting dalam pembangunan suatu bangsa di zaman seperti sekarang ini. Budaya politik partisipan merupakan tipe budaya politik dimana dalam budaya politik ini rakyat dapat mengevaluasi yang ditandai dengan dimilikinya kemampuan rakyat dalam menilai dan mengontrol semua kebijakan dari pemegang kekuasaan.
Partisipasi politik secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam kegiatan politik.
Miriam Budiardjo mendefinisikan partisipasi politik sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dakan kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan Negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).
Herbert McClosky, mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembentukan kebijakan umum.
Michael Rush dan Phillip Althoff, mengatakan bahwa partisipasi politik ialah keterlibatan individu sampai pada bermacam-macam tingkatan dalam system politik.
Menurut Samuel Huntington dan Joan M. Nelson, mengidentifikasi lima bentuk  partisipasi politik, yaitu:
  1. Kegiatan pemilihan, yang mencakup memberikan suara, sumbangan untuk kampanye, bekerja dalam suatu pemilihan, mencari dukungan bagi seorang calon, atau melakukan tindakan yang bertujuan mempengaruhi hasil pemilihan.
  2. Lobbying, yaitu upaya-upaya perorangan atau kelompok untuk menghubungi pejabat pemerintah dan pemimpin politik dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan mereka mengenai persoalan  yang menyangkut banyak orang. Misalnya lobbying yang dilakukan anggota DPR, atau yang dilakukan tokoh masyarakat kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan di daerahnya.
  3. Kegiatan organisasi, yang menyangkut partisipasi sebagai anggota atau pejabat dalam organisasi dengan tujuan utamanya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan pemerintah.
  4. Mencari koneksi, yaitu tindakan perorangan yang ditujukan terhadap pejabat-pejabat pemerintah biasanya dengan maksud memperoleh manfaat yang hanya dirasakan oleh sat orang atau beberapa orang saja.
Tindakan kekerasan, yaitu upaya untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dengan jalan menimbulkan kerugian fisik terhadap pejabat pemerintahan atau harta benda. Kekerasan dapat ditujukan untuk mengubah pimpinan politik (dalam bentuk kudeta atau pembunuhan), mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah (dalam bentuk huru hara dan pemberontakan), atau mengubah seluruh system politik (dalam bentuk revolusi). Kekerasan hanya dilakukan setelah tertutupnya kesempatan berpartisipasi politik secara damai. 


Pengelompokkan hubungan hierarkis dari Rush dan Althoff hampir sama dengan piramida partisipasi politik yang dikemukakan David F. Rot dan Frank L. Wilson. Adapun bentuk piramida partisipasi politik adalah sebagai berikut:


Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik, misalnya melalui pemberian suara atau kegiatan lain, terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan bersama itu kepentingan mereka akan tersalur atau sekurang-kurangnya diperhatikan, dan bahwa mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan dari mereka yang berwenang untuk membuat keputusan yang mengikat. Dengan kata lain, mereka percaya bahwa kegiatan mereka mempunyai efek politik (political efficacy).

Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa partisipasi politik erat sekali kaitannya dengan kesadaran politik, karena semakin sadar bahwa dirinya diperintah, orang kemudian menuntut diberikan hak suara dalam penyelenggaraan pemerintah. perasaan kesadaran seperti ini dimulai dari orang yang berpendidikan, yang kehidupannya lebih baik, dan orang-orang terkemuka. Pada mulanya di Eropa hanya elit masyarakat saja yang diwakili di dalam perwakilan. Di Amerika, perempuan bari mempunyai hak suara setelah adanya Amandemen ke-19 pada tahun 1920. Tetapi perlahan-lahan keinginan untuk berpartisipasi menjangkau semua sektor masyarakat –laki-laki dan perempuan- dan merek menuntun hak untuk bersuara.

Di negara-negara demokrasi umumnya dianggap bahwa lebih banyak partisipasi masyarakat, lebih baik. Dalam alam pikiran ini tingginya tingkat partisipasi menunjukkan bahwa wargan mengikuti dan memahami masalah politik dan ingin melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan itu. Hal itu juga menunjukkan bahwa rezim yang bersangkutan memiliki kadar keabsahan (legitimacy) yang tinggi. Maka dari itu, pembatasan yang dimasa lalu sering diberlakukan, seperti pembayaran pajakpemilihan (yang di Amerika Serikat pada masa itu merupakan suatu tindakan efektif untuk membatasi partisipasi orang kulit hitam), atau pemilihan hanya oleh kaum pria saja (perempuan swiss baru mulai tahun 1972 diberi hak pilih), dewasa ini umumnya telah ditinggalkan.

Sebaliknya, tingkat partisipasi yang rendah pada umumnya dianggap sebagai tanda yang kurang baik, karena dapat ditafsirkan bahwa banyak warga tidak menaruh perhatian terhadap masalah kenegaraan. Lagi pula dikhawatirkan bahwa jika pelbagai pendapat dalam masyarakat tidak dikemukakan, pimpinan Negara akan kurang tanggap terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan cenderung melayani kepentingan beberapa kelompok saja. Pada umumnya partisipasi yang rendah dianggap menunjukkan legitimasi yang rendah pula.

Menurut Herbert McClosky, Gabriel Almond, Norman H. Nie dan Sidney Verba berpendapat bahwa partisipasi politik hanya terbatas pada kegiatan sukarela saja, yaitu kegiatan yang dilakukan yang tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun.

Kebanyakan di Negara komunis dan Negara berkembang sulit sekali untuk membedakan antara kegiatan yang benar-benar sukarela dan kegiatan yang dipaksakan secara terselubung, baik oleh penguasa maupun oleh kelompok lain. Menurut Huntington dan Nelson membedakan antara partisipasi yang bersifat otonom (autonomous participation) dan partisipasi yang dimobilisasi atau dikerahkan oleh pihak lain (mobilized participation/regimented participation).

Dalam hubungan ini mungkin dapat dikatakan bahwa dalam hampir setiap kegiatan partisipasi ada unsure tekanan atau manipulasi, akan tetapi di Negara-negara demokrasi Barat tekanan semacam ini jauh lebih sedikit disbanding dengan di Negara-negara otoriter. Di Negara-negara berkembang terdapat kombinasi dari unsure sukarela dan unsure manipulasi dengan berbagai bobot dan takaran.

Ada pula pendapat bahwa partisipasi politik hanya mencakup kegiatan yang bersifat positif. Akan tetapi Huntington dan Nelson menganggap bahwa kegiatan yang ada unsure destruktifnya seperti demonstasi, terror, pembunuhanpolitik, dan lain-lain merupakan suatu bentuk partisipasi.

Di samping mereka yang ikut serta dalam satu atau lebih bentuk partisipasi, ada warga masyarakat yang sama sekali tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik. Hal ini kebalikan dari partisipasi dan disebut apati (apathy).

Timbul pertanyaan: mengapa orang apatis? Ada beberapa jawaban. Mereka tidak ikut pemilihan karena sikap acuh tak acuh dan tidak tertarik pada, atau kurang paham mengenai masalah politik. Ada juga karena tidak yakin bahwa usaha untuk memengaruhi kebijakan pemerintah akan berhasil, dan ada juga yang sengaja tidak memanfaatkan kesempatan memilih karena kebetulan berada di lingkungan di mana ketidaksertaan merupakan hal yang dianggap biasa.

McClosky dalam tulisannya tersebut mengemukakan bahwa sikap apati ini malah dapat diartikan sebagai hal positif dibandingkan dengan masyarakat yang terlalu “aktif” sehingga menjurus ke pertikaian, fragmentasi, dan instabilitas sebagai manifestasi ketidakpuasan.

Sebaliknya, ada kemungkinan bahwa orang itu tidak ikut memilih karena berpendapat bahwa keadaan tidak terlalu buruk dan bahwa siapa pun uang akan dipilih tidak akan mengubah keadaan itu. Dengan demikian ia tidak merasa perlu memanfaatkan hak pilihnya. Jadi, “apatis” dalam pandangan ini tidak menunjuk pada rasa kecewa atau frustasi, tetapi malahan sebagai manifestasi rasa puas dan kepercayaan terhadap system politik yang ada

MEKANISME SOSIALISASI BUDAYA POLITIK

Mekanisme sosialisasi budaya politik mengandung pengertian berupa cara-cara atau teknik penanaman atau pembentukan nilai-nilai politik kepada individu atau anggota masyarakat untuk memperkuat dan mengarahkan orientasi politik yang telah ada dalam dirinya.
Menurut Robert Le Vine terdapat tiga mekanisme sosialisasi pengembangan budaya politik, yaitu:
  • Imitasi, yaitu proses sosialisasi melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain, dan merupakan hal yang amat penting dalam sosialisasi pada masa kanak-kanak.
  • Instruksi, mengacu pada proses sosialisasi melalui proses pembelajaran baik secara formal (di sekolah), informal (pendidikan di keluarga) maupun dalam bentuk nonformal (diskusi-diskusi kelompok, organisasi, dll)
  • Motivasi, merupakan mekanisme proses sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu pada umumnya yang secara langsung mendorong dirinya untuk belajar dari pengalaman-pengalamannya mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan sikap-sikap dan pendapatnya sendiri.


Ketiga mekanisme di atas tidak akan bisa berjalan tanpa dibantu oleh agen-agen atau lembaga-lembaga yang bertugas menjalankan sosialisasi politik, yaitu keluarga, sekolah, partai politik, dan media lainnya.

Sabtu, 14 September 2013

MAKNA SOSIALISASI KESADARAN POLITIK

Budaya politik yang berkembang di masyarakat akan selalu berkaitan dengan kesadaran politik. Pada hakikatnya bidaya politik merupakan cerminan dari kesadaran politik suatu masyarakat terhadap system politik yang berlaku. Lalu apa sebenarnya kesadaran politik itu?
Kesadaran politik atau political awwarness menurut M. Taopan, merupakan proses batin yang menampakkan keinsyafan dari setiap warga Negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan bernegara.

Kesadaran politik masyarakat tidak hanya diukur dari tingkat partisipasi dalam kegiatan pemilihan umum, akan tetapi diukur juga dari peran serta mereka dalam mengawasi atau mengoreksi kebijakan dan perilaku pemerintah selama memegang kekuasaan pemerintahan. setiap masyarakat mempunyai kesadaran politik yang berbeda-beda. Kesadaran politik masyarakat sangat tergantung pada latar belakang pendidikannya. Kesadaran politik dapat tercipta melalui sosialisasi politik (political socialization). Dengan kata lain kesadaran politik merupakan hasil dari sosialisasi politik yang dilakukan oleh agen-agen atau lembaga-lembaga sosialisasi politik.
Secara umum, sosialisasi politik dapat diartikan sebagai proses penanaman nilai-nilai politik yang dilakukan suatu generasi kepada generasi lain melalui berbagai media perantara seperti keluarga, sekolah, partai politik, media massa dan sebagainya supaya tercipta masyarakat yang memiliki kesadran politik.

Menurut Michael Rush dan Phillip Althoff, mengatakan bahwa sosialisasi politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap gejala-gejala politik.
Fred. I Greenstein, menyatakan bahwa sosialisasi politik merupakan penanaman informasi, nilali-nilai, dan praktek-praktek politik yang disengaja dilakukan oleh badan-badan instruksional secara formal.

Senin, 02 September 2013

TIPOLOGI BUDAYA POLITIK

Budaya politik merupakan salah satu komponen terpenting dalam suatu system politik. Budaya politik menunjukkan cirri khas dari perilaku politik yang ditampilkan oleh individu yang terintegrasi dalam beberapa kelompok masyarakat ataupun suku bangsa. Oleh karena itu, budaya politik yang dimilikinya pun berbeda-beda.

Tipe-tipe Budaya Politik
Almond dan Powell membagi budaya politik ke dalam tiga tipe, yaitu budaya politik parochial, subjek (kawula), dan partisipan.

Budaya Politik Parokial (Parochial Political Culture)
Dalam kepustakaan-kepustakaan politik, budaya politik parochial sering diartikan sebagai budaya politik yang sempit. Dikatakan sempit karena orientasi individu atau masyarakat masih sangat terbatas pada ruang lingkup yang sempit. Orientasi dan peranan yang dimainkan masih terbatas pada lingkungan atau wilayah tempat ia tinggal. Dengan kata lain, persoalan-persoalan di luar wilayahnya tidak dipedulikannya,
Menurut Rusadi Kantaprawira, budaya politik parochial biasanya terdapat dalam system politik tradisional dan sederhana, dengan ciri khas yaitu belum adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum memiliki peranan khusus. Dengan kata lain, satu peranan dilakukan bersamaan dengan peranan lain.
Di dalam budaya politik parochial, masyarakat tidak menaruh minat terhadap objek-objek politik secara sepenuhnya. Adapun yang menonjol dalam budaya politik parochial adalah adanya kesadaran kepada adat atau kepala suku. Sebagai pemimpin politik, kepala adat atau suku berperan juga sebagai pemimpin agama, dan pemimpin social.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam budaya politik parochial tidak dijumpai spesialisasi tugas dan peran dalam kegiatan ppolitik. Kalaupun mungkin ada, dalam intensitas atau kadar yang masih rendah, sehingga tingkat partisipasi politik masyarakatnya pun masih rendah.

Budaya Politik Subjek (Subject Political Culture)
Masyarakat atau individu yang bertipe budaya politik subjek telah memiliki perhatian dan minat terhadap system politik. Hal ini diwujudkan dengan berbagai peran poitk yang sesuai dengan kedudukannya. Akan tetapi peran politik yang dilakukannya masih terbatas pada pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengatur masyarakat. individu atau masyarakat hanya menerima aturan tersebut secara pasrah. Tidak ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah, atau bahkan mengkritisi setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam budaya politik subej ini, individu atau masyarakat berkedudukan sebagai kaula atau dalam istilah Jawa disebut kawula gusti, artinya sebagai abdi/pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif.

Budaya Politik Partisipan (Participant Political Culture)
Dalam budaya politik partisipan individu atau masyarakat telah memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran yang sangat luas. Ia mampu memainkan peranan politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian tuntutan dan dukungan) maupun dalam proses output (pelaksana, penilai, pengkritik kebijakan).
Daya kritis masyarakat sudah sepatutnya dibangun dan disempurnakan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan  bahwa daya kritis masyarakat yang sangat tinggi, akan menjadi alat control efektif terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh para pemegang kekuasaan. Dengan demikian, akan terciptanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyentuh terhadap aspirasi, keinginan dan kepentingan masyarakat.