Halaman Awal

Halaman Awal

Kamis, 13 Maret 2014

HAKIKAT MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

Teramat sering rasanya, khusunya ketika Ore Baru, kita mendengar dan melihat berbagai peristiwa yang berkenaan dengan penindasan rakyat yang dilakukan oleh penguasa. Atau juga pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers yang ditandai engan adanya pembredelan beberapa media massa. Berbagai realitas tersebut secara tidak langsung menyadarkan kita semua bahwa telah terjadi pembatasan ruang public (public sphere) dalam kurun waktu yang sangat panjang di Negara ini.

Hal tersebut kemudian akan bermuara pada perlunya pengkajian kembali kekuatan rakyat/masyarakat (civil) dalam konteks relasi, baik antara rakyat dengan rakyat maupun antara rakyat dan Negara. Kedua pola hubungan relasi ini akan memposisikan rakyat sebagau bagian integral dalam komunitas Negara ang memiliki kekuatan bargaining positisin dan menjadi komunitas masyarakat yang memiliki kecerdasan, sikap kritis, serta mampu berinteraksi secara demokratis dan berkeadaban. Adanya kekuatan civil bagian dari komunitas Negara ini pada akhirnya akan mengantarkan kita pada sebuah wacana perihal civil society.

Civil society memiliki kapasitas sebagai kekuatan penyeimbang (balancing power) dari kecenderungan-kecenderungan dominan dan intervensionis Negara, selain itu juga dipandang memiliki potensi untuk melahirkan kritis reflektif di dalam masyarakat. itulah sebabnya civil society dianggap sebagai kondisi menuju kebebasan (condition of liberty). Kebebasab di sini dapat diartikan sebagai kebebasan dari (freedom from) segala dominasi dan hegemoni kekuasaan dan kebebasan untuk (freedom for) berpartisipasi dalam berbagai proses kemasyarakat secara sukarela dan rasional.

Istilah masyarakat madani hingga saat ini telah menjadi isu penting yang mewarnai jalannya proses demokrasi di Indonesia. banyak sekali istilah yang menunjukkan konsep masyarakat madani, dalam bahasa Arab konsep masyarakat madani dikenal sebagai istilah al-mujtama’ al-madani. Dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah civil society. Selain kedua istilah tersebut, ada dua istilah yang merupakan istilah lain ar masyarakat madani yaitu masyarakat sipil dan masyarakat kewargaan. Apa sebenarnya masyarakat madani atau civil society itu?

Civil society berasal dari proses sejarah masyarakat Barat. Cicero yang memulai menggunakan istilah Societas Civilis dalam filsafat politiknya, yang berarti komunitas politik yang beradab, dan di dalamnya termasuk masyarakat  kota yang memiliki kode hokum tersendiri. Masyarakat madani merupakan konsep yang merujuk pada masyarakat yang pernah berkembang di Madinah pada zaman Nabi Muhamaad SAW, yaitu masyarakat yang mngacu pada nilai-nilai kebajikan yang disebut al-Khair.

Para pakar banyak mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai civil society, dan di antaranya adalah sebagai berikut:
a.   A. S. Hikam, berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokkan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara mandiri yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
b.      Gellner, menunjuk konsep civil society sebagai masyarakt yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara,



Berdasarkan uraian di atas disimpulkan secara umum masyarakat madani atau civil society dapapt diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisi, mempunyai sifat kesukarelan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunuai kesadaran hkum yang tinggi. Gagasan civil society bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuatan elit yang mendominasi kekuasaan Negara, yang oada dasarnya hal ini merupakan perwujudan dari system demokrasi.

Untuk mewujudkan kosep civil society dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan berbagai persyarat sebagaimana yang diungkapkan oleh Han Sung-Jun, yaitu:
  •        Diakui dan dilindunginya hak-hak indiviu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari Negara.
  •     Adanya ruang public yang memberikan kebebasan bagi siapa saja dalam mengartikulasikan isu-isu  politik.
  •       Terdapatnya gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu.
  •      Terdapatnya kelompok inti di antara kelompok-kelompok menengah yang mengakar dalam masyarakat dan mampu menggerakkan masyarakat dalam melakukan modernisasi sosial-ekonomi.

Tidak ada komentar: